Rabu, 08 Februari 2017

Download Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK Pdf dilengkapi Uraian Penggunaan dan Larangan Dana BOS

Download Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK Pdf dilengkapi Uraian Penggunaan dan Larangan Dana BOS

Download Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK Pdf

File Terbaru - Download Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK Pdf dilengkapi Uraian Penggunaan dan Larangan Dana BOS

Pada kesempatan ini saya akan mengulang kembali pembahasan sebelumnya mengenai juknis bos 2017 sd. Untuk juknis bos 2017 smp dan juknis bos 2017 smk serta juknis bos sma 2017 nanti akan saya bahas satu persatu. Download juknis bos 2017 ini berupa pdf dan untuk juknis bos 2017 kemenag telah saya bahas yang bisa anda jumpai pada alamat url di sini. Juknis BOS 2017 baru berupa draf juknis bos 2017, yang nantinya akan disatukan dan dibuat menjadi buku juknis bos tahun 2017.

Namun sebelumnya apakah anda tahu apa itu BOS ? BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi sekolah nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. (Kutipan dari bos.kemdikbud.go.id). 

Sasaran Dana BOS tersebut juga antara lain adalah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dana BOS SD/SMP sendiri digunakan untuk membiayai antara lain sebagai berikut :
  • Pengembangan Perpustakaan
  • Kegiatan penerimaan siswa baru
  • Kegiatan pembelajaran dan eskul siswa
  • Kegiatan ulangan dan ujian 
  • Pembelian bahan habis pakai  
  • Langganan daya dan jasa  
  • Perawatan sekolah  
  • Pembayaran honorarium bulanan guru honorer  dan tenaga kependidikan honorer  
  • Pengembangan profesi guru  
  • Membantu siswa miskin  
  • Pembiayaan pengelolaan BOS  
  • Pembelian perangkat komputer  
  • dan Biaya lainnya jika komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi 

Pembiayaan tersebut di atas dimuat dalam Program Kegiatan antara lain sebagai berikut :
  • Pengembangan Kompetensi Lulusan
  • Pengembangan standar isi
  • Pengembangan standar proses
  • Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
  • Pengembangan standar pengelolaan
  • Pengembangan standar pembiayaan
  • Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
Untuk larangan Penggunaan Dana BOS SD/SMP itu sendiri adalah antara lain sebagai berikut :
  • Disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maksud dibungakan
  • Dipinjamkan kepada pihak lain
  • Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
  • Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah sekolah misalnya : Studi Banding Tur Studi  (Karya Wisata) dan sejenisnya
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
  • Membiayai bonus dan transfortasi rutin untuk guru 
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  • Digunakan untuk rehabilitas sedang dan berat
  • Membangun gedung/ruangan baru
  • Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  • Menanamkan saham
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat secara penuh/wajar
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan/acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok  dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Sedangkan penggunaan dana BOS untuk jenjang SMA itu sendiri adalah sebagai berikut :
  • Pengadaan Buku Pelajaran dan Buku Bacaan
  • Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
  • Pengadaan Alat habis pakai Praktikum Pembelajaran
  • Pengadaan Bahan Habis pakai Praktikum Pembelajaran
  • Langganan Daya dan Jasa
  • Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
  • Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstras Kurikuler
  • Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah
  • Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
  • Kegiatan Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen Sekolah
  • Pengelolaan Data Individual Sekolah melalui Dapodikdasmen
  • Pengembangan Website Sekolah
  • Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan sekolah serta penanggulangan Bencana
  • Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
  • Biaya Penyusunan dan Pelaporan Dana BOS
Dan untuk larangan Penggunaan Dana BOS untuk jenjang SMA/SMK adalah sebagai berikut :
  • Disimpan dengan maksud dibungakan
  • Dipinkamkan kepada pihak lain
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta di dalah kegiatan tersebut
  • Membayar bonus dan transfortasi rutin untuk guru
  • Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  • Membangun gedung/ruangan baru
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  • Menanamkan saham
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SMA/SMKA perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk pelaporan Dana BOS itu sendiri terdapat Aplikasi yang disediakan oleh pemerintah pusat seperti misalnya Alpeka. Aplikasi ini dibuat untuk pelaporan dana BOS yang di dalamnya terdapat beberapa format seperti misalnya K1,K2,K3,K4,K5,K6,K7,dan K7a yang bisa anda lihat di sini.

Demikian ulasan singkat mengenai juknis BOS 2017 beserta uraian penggunaan dan larangan dana BOS. Semoga informasi yang saya uraikan tersebut di atas dapat menambah pemahaman anda terhadap dan BOS


Untuk selanjutnya, silahkan anda download sendiri Download Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK Pdf pada url berikut ini :

Download Juknis BOS 2017 SD SMP SMA SMK Pdf dilengkapi Uraian Penggunaan dan Larangan Dana BOS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown