Download Aplikasi Pajak Online 2017
File Terbaru - Download Aplikasi Pajak Online 2017
Sebelum kita masuh ke pokok bahasan, tahukan anda, apa itu Pajak ? "Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. (Cermati)"
Jika sudah membaca paragraf pembuka di atas, sekarang anda sudah tahu apa itu pajak. Keberadaan pajak ini sudah lama berlaku di negara kita, namun beberapa orang belum tahu dan mengenal fungsi dan jenis-jenis pajak itu sendiri. Jika diuraikan mungkin butuh banyak halaman untuk menguraikannya. Saya uraikan sedikit dari sumbernya dan masih dalam konteks yang berhubungan dengan apa yang sering diperbicarakan dalam dunia pendidikan ini.
Sekarang kita urai pajak itu berdasarkan jenisnya terlebih dahulu yang sering kali ada dalam pelaporan BOS tentunya. Pajak dalam pelaporan biasanya di sekolah dan sering menjadi sebuah wacana disetiap orang yang mengurusi pertanggungjawaban dana BOS sekolah seperti Bendahara, ada 2 macam diantaranya Pajak Pengahasilan (PPh) dan ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Apa perbedaan PPh dan PPN itu ? Agar lebih jelasnya, saya telah menambahkan gambar dari screenshoot dari sumbernya, silahkan baca sendiri di bawah ini :
Apakah sudah mengerti ? Mungkin apa yang saya uraikan jauh dari kata sempurna, namun untuk dasar mungkin sudah cukup. Di sekolah untuk PNS dan Non PNS pasti pernah mengalami pemotongan pajak 5%, 15% seperti di bawah ini :
Hasil screenshoot di atas adalah sebuah penjelasan mengenai Tarif pajak berdasarkan Lapisan Penghasilan Kena Pajak dari mulai 50jt, 250jt, 250-500jt, dan diatas 500jt. Anda menginginkan file Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 silahkan download di sini.
Penjelasan lain seperti :
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan adalah Pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain :
- pembayaran atas gaji;
- tunjangan;
- honorarium;
- upah;
- uang makan dan
- pembayaranlainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas).
Pemungut PPh Pasal 22
Bendaharawan Pemerintah wajib melakukan pemungutan (pemotongan) PPh Pasal 22 terhadap rekanan pada saat Bendaharawan melakukan pembayaran, yaitu pembayaran atas pembelian atau pengadaan barang, bukan pembelian atau pengadaan jasa.
Pemontongan PPh Pasal 23/26
- Pemotongan PPh Pasal 23 /26 dilakukan dengan memberikan bukti pemotongan yang telah diisi lengkap
- Pemotongan PPh Pasal 23 /26 dilakukan pada saat pembayaran dilakukan
- Lembar ke-1 Bukti pemotongan diserahkan kepada WP Rekanan sebagai bukti pemotongan
Pemotongan atau pemungutan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan atau pemungutan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
- Objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.
- Besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
- Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge (baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan).
2. PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
- Objek PPh final adalah penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati.
- Besarnya PPh Final yang dipungut adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pembebasan PPh Final dapat diberikan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada: Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Catatan: Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan negara asing). Catatan: Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) dan 3) diberikan tanpa melalui penerbitan SKB.
3. JASA KONSTRUKSI
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
- Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
- Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
- Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan
Pemotong PPh Pasal 15 (Sedang dalam pengembangan)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, sekiranya dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Adapun Aplikasi Pajak Online dapat anda download pada url di bawah ini :