Minggu, 30 Juni 2019

Sekilas Mengenai Juknis BOS Pusat dan BOS Reguler 2019 SD SMP SMA/SMK

Sekilas Mengenai Juknis BOS Pusat dan BOS Reguler 2019 SD SMP SMA/SMK

Gambar 1. Juknis BOS 2019 SD SMP SMA/SMK


Terkait dengan tahapan penyaluran Dana BOS tahun 2019 sekarang ini terdapat dana BOS Reguler bagi mereka yang mendapatkan. Selain dana BOS Pusat yang sering didapat oleh sekolah, sekarang muncul lagi jenis bantuan yang sama yakni BOS Reguler yang dikeluarkan oleh Pemerintah di tahun 2019 sekarang. Yang jadi pertanyaan semua, BOS Reguler itu peruntukannya untuk apa saja ? Nah yang akan saya tulis sekarang itu adalah mengenai Juknis BOS Reguler 2019 dan Juknis BOS Pusat 2019. Langsung saja, anda bisa membacanya pada bagian bawah berikut ini :

Sebelum mulai saya menerangkan, silahkan anda pahami terlebih dahulu gambar berikut di bawah ini :
Gambar 2. Program dan MBS
Jika anda telah memahami gambar di atas tersebut, maka yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini yakni mengenai BOS Reguler 2019. 

Program BOS Reguler Menggunakan MBS

Yang perlu digaris bawahi mengenai BOS Reguler itu adalah sebagai berikut :
  • BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah, 
  • penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
  • Pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
  • Pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:    a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; b.melakukan evaluasi tiap tahun

 Dasar Hukum

1.     Permendikbud
Nomor : 3 Tahun 2019Petunjuk Teknis  Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2019
2.  Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 101/PMK.02/2011Klasifikasi Anggaran 
3. Surat Edaran Mendagri, Nomor : 971 -7791 tahun 2018 Petunjuk Teknis Pengganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Negeri Yang  diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah  
           

 Tujuan BOS Reguler

Selanjutnya, Anda harus mengetahui Tujuan dari pada BOS Reguler itu apa. Silahkan anda baca sendiri di bawah ini :

 Tujuan Umum BOS Reguler

  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah

 Tujuan Khusus BOS Reguler

  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
  • meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
  • memberikan kesempatan yang setara (equal oportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLBbaik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

 Sasaran Program BOS Reguler

Sasaran BOS Reguler yaitu :
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. 
  2. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional. 

 Waktu Penyaluran Dan BOS Reguler

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester. Dengan Rincian : 
  1. 20% di Triwulan I
  2. 40% di Triwulan II
  3. 20% di Triwulan III
  4. 20% di Triwulan IV

 Tim BOS Reguler Sekolah

Selanjutnya, anda juga harus mengetahui dan memahami yang namanya Tim Pelaksanana BOS Reguler Sekolah itu. Jangan hawatis, saya akan menjelaskannya di bawah ini.

Tim BOS Reguler Sekolah itu terdiri dari beberapa unsur yakni diantaranya adalah :
  1. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
  2. Anggota :
  • 1 (satu) orang bendahara;
  • 1 (satu) orang dari unsur guru;
  • 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik diluar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas danmenghindari terjadinya konflik kepentingan.

 Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah

Tugas dan Tanggungjawab sebagai Tim BOS Sekolah itu antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id; bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
  8. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. 

 Larangan Penggunaan Dana Bos Reguler

Yang harus diperhatikan dan dimengerti serta dipahami dalam pengelolaan dan penggunaan dari pada BOS Reguler itu adalah sebagai berikut :
  1. disimpan dengan maksud dibungakan; 
  2. dipinjamkan kepada pihak lain; 
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya; 
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh    Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan  lainnya; 
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat; k.membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  12. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  13. membeli saham;
  14. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional; 
  15. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  16. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  17. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Nah, mungkin itu sedikit yang bisa saya bagikan kepada anda terkait dengan Juknis Dana BOS Reguler dan Dana BOS pusat untuk tahun 2019 ini. Bagi yang ingin mendownload filenya, anda dapat mendownloadnya diSINI

Agar anda dapat dengan mudah dalam menggunakan dan mengelola Dana BOS, mungkin saran berikut di bawah ini dapat membantu anda :

TULIS/RENCANAKAN APA YANG AKAN KITA KERJAKAN,  DAN KERJAKAN APA YANG KITA TULIS / RENCANAKAN

UANG JANGAN DIJADIKN PENYEBAB BAGI KITA UNTUK MELAKUKAN SESUATU PEKERJAAN,   TAPI UANG HANYALAH SEBUAH AKIBAT DARI APA YANG   KITA TELAH LAKUKAN   ATAU KITA KERJAKAN

KERJA KERAS, KERJA CERDAS ,KERJA TUNTAS, KERJA IKHLAS, DAN KERJA TIDAK CULAS SEMOGA UANG PUN DERAS

Demikian yang dapat saya bagikan kali ini, semoga bermanfaat dan pastinya dapat memudahkan anda memahami Dana BOS Reguler 2019 kali ini. Sekian dan Terima kasih telah berkunjung.

Sekilas Mengenai Juknis BOS Pusat dan BOS Reguler 2019 SD SMP SMA/SMK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: AnindiaAG