Jumat, 08 Februari 2019

Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)

Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)

Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)
Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)

Sebenarnya sih judulnya pengen Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019, namun karena saya ingin yang baru makanya judul artikel ini saya balik. Hehehe...Maaf nyeleneh dikit.

Apakah anda sudah mengetahui dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 mengenai Juknis Dana BOS 2019 ? Saya rasa anda harus mengetahuinya, terutama untuk anda yang memegang jabatan sebagai kepala sekolah dan Bendahara Sekolah. 

Tanpa juknis Dana BOS yang baru mungkin bisa saja berjalan dengan menggunakan juknis dana BOS sebelumnya, akan tetapi bisa terjadi kesalahan dalam penggunaan dan pelaporan yang sebagaimana mestinya untuk tahun sekarang.

Menyikapi penggunaan Dana BOS 2019 kini,  dengan adanya Juknis Dana BOS 2019 ini anda harus membacanya dengan seksama dan teliti bagaimana penggunaan dana bos itu untuk apa saja dan bagaimana sistem pelaporannya.

Anda yang biasa membuat LPJ Dana BOS mungkin telah menantikan Juknis BOS 2019 ini, karena pelaporan yang anda buat harus sesuai dengan juknis yang ada. Maka dari itu saya membuat artikel mengenai Juknis BOS 2019 ini dengan tujuan agar anda dapat mengetahuinya dengan pasti apa saja yang bisa didanai dengan menggunakan dana bos itu dan bagaimana cara membuat LPJ nya.

Nah bagi anda yang penasaran dengan Juknis BOS 2019 ini, anda bisa langsung mendownloadnya melalui url link download berikut di bawah ini :


Dengan adanya Juknis BOS 2019 ini, saya berharap anda yang biasa memegang jabatan sebagai kepala sekolah dan Bendahara sekolah paham betul dengan penggunaan Dana BOS 2019 kini.

Demikian yang dapat saya bagikan kali ini mengenai Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019), semoga artikel kali ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda. Terima kasih telah berkunjung.

Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: AnindiaAG