Syarat Kenaikan Pangkat Terbaru dan Prosesnya
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
- PTK sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Kopi SK Terakhir (Legalisir)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu ;
- Foto Kopi SK terakhir (Legalisir)
- Foto Kopi SK Jabatan Fungsional tertentu (Legalisir)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Kopi SK Terakhir (Legalisir)
- Foto Kopi SK Jabatan (Legalisir)
- Foto Kopi SK Pelantikan
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik