5 Point Usulan FOPPSI Ke Pemerintah
File Terbaru - Hmmmmm....Nampaknya apa yang diharapkan oleh seorang Operator Sekolah dari dulu, kini setidaknya bisa bernapas lega. Yang kita tahu bahwa seorang Operator Sekolah itu pekerjaannya bisa sampai larut malam bahkan sampai gak tidur pula...Kasian kan....Dengan gaji yang menurut saya di bawah rata-rata, mereka rela berkorban meluangkan waktunya hanya untuk update data sekolah beserta PNS dan Guru lainnya. Mau apa dikata, bagaikan kunyuk merindukan bulan. Seperti itulah mungkin apa yang mereka rasakan.
Berdasarkan rasa yang sama dan pengalaman yang sama, maka hadirlah sebuah organisasi yang membela mereka (Operator Sekolah) seperti misalnya FOPPSI. Sebagai tempat terhimpunnya segenap Operator Pendataan Pendidikan semua jenjang satuan pendidikan merupakan organisasi perjuangan, Organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional. FOPPSI juga bukan organisasi yang lahir karena kepentingan pribadi, kelompok, atau Instansi. FOPPSI lahir dari Operator dan untuk operator.
Operator pendataan pendidikan atau yang familiar disebut operator sekolah saat ini bisa tersenyum lebar dengan hadirnya FOPPSI
Atas dasar visi dan misi FOPPSI tak ingin tinggal diam untuk memperjuangkan kesejahteraan operator data pendidikan,
Berbincang dengan Abdus Syahid, Kabid. Kode Etik di FOPPSI pusat 10/12 via akun medsos nya, beliau mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu tim Komite Revisi UU ASN dari FOPPSI mengajukan permohonan untuk Revisi UU ASN ke badan legislatif untuk disetujui untuk disidangkan oleh Panja DPR RI.
"Sejak pertama kali saya, Muhammad Ridwan, Bhimma Kurniadi, Suhardi, Nurudin dan rekan-rekan FOPPSI dari DKI Jakarta dan FOPPSI Banten mengikuti pertemuan di Cibubur dengan Komite Revisi UU ASN adalah dari point-point berikut
1. Ditetapkannya operator pendataan pendidikan dalam Nomenklatur pendidikan Indonesia.
2. SK pengangkatan OPP diberikan oleh Bupati/ walikota.
3. Mendapatkan jam tambahan, sebanyak 12 jam, sama dengan wakasek
4. Mendapat honor sesuai UMP/UMK
5. Mendapatkan remunerisasi bagi OPP yang sudah PNS.
Pada draft Revisi UU ASN usulan FOPPSI diterima...
Masuk pada ranah Operator Komputer, ada turunan dari peraturan itu, Sehingga, FOPPSI berjuang tidak hanya untuk OPP, tetapi juga buat tenaga operator komputer di berbagai Kementerian
Yang kita perjuangkan sekarang intinya adalah :
Mendapatkan jalan, untuk langkah berikutnya, karena kita belum punya jalur yang kuat menuju DPR RI, Kita sedang melaksanakan pendekatan, langsung dengan Mendagri, pak Cahyo Kumolo," Ujar nya !
Ia juga menambakan semua perjuangan FOPPSI memang tidaklah mudah dalam prosesnya, "Seharusnya kemarin pada hari Rabu, ada dengar pendapat antara pemerintah dan jalur lain, terkait Revisi ini, namun entah mengapa gagal.
Roadmap FOPPSI selanjutnya adalah, tanggal 13 dan 15 Des ini, akan diadakan sidang Paripurna DPR, dan pada tanggal 15 Des, diharapkan FOPPSI bisa mengirimkan 5000 OPP dalam aksi damai di depan DPR RI, agar DPR mengesahkan Revisi UU ASN ini
Berikut di atas adalah apa yang saya simak dari sumbernya : gurusd.net Terima kasih.....
Semoga saja apa yang Operator Sekolah harapkan dan dinanti-nantikan ini dapat terwujud secepatnya. Amiin...