Jumat, 22 Juli 2016

Download Format-Format Cuti PNS Terbaru Gratis 2016

Download Format-Format Cuti PNS Terbaru Gratis 2016
Download Format-Format Cuti PNS Terbaru Gratis 2016. Pada kali ini kami akan berbagi sebuah file yang dirasa mungkin bisa bermanfaat bagi anda seorang guru, khususnya anda yang telah menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu yang disebabkan oleh beberapa faktor, yang diantaranya seperti sedang hamil, sedang melahirkan, serta alasan lainnya sehingga jiga dipaksakan bisa berdampak kurang baik bisa itu pada pekerjaan maupun pada dirinya sendiri.

Adapun Cuti tersebut terdiri dari : 
1.        Cuti Tahunan
Ø  PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya  satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12  hari kerja
Ø  Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3  hari kerja
Ø  Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Ø  Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24  hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Ø  Cuti tahunan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari
Ø  Cuti Tahunan tidak diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan edukatif, seperti Guru, Dosen dan Pengawas Pendidikan.

2.        Cuti Sakit
Ø  Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
Ø  1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada PYB
Ø  > 2 – 14 hari, mengajukan Permintaan cuti dilampiri SK dari dokter
Ø  > 14 hr – 6 bl, mengajukan Permintaan cuti dilampiri SK dokter yang ditunjuk pemerintah.
Ø  > 18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh TPK
Ø  PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 bulan
Ø  Pegawai Negeri Sipil yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh

3.        Cuti Bersalin
Ø  PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga
Ø  Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan Negara.
Ø  Lamanya cuti persalinan adalah satu bulan sebelum dan dua bulan setelah persalinan

4.        Cuti Besar
Ø  Setiap PNS  yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun ybs.
Ø  Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya
Ø  Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar  dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar  berikutnya.
5.        Cuti Alasan Penting
Ø  PNS dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bln. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja
Ø  Yang dimaksud cuti karena alasan penting  adalah cuti karena :
ü  Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
ü  Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan  harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
ü  Melangsungkan perkawinan pertama .
ü  Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

6.        Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ø  Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 th  secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
Ø  CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti  tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh PYB
Ø  CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PYB setelah mendapat persetujuan Ka BKN
Ø  CLTN diambil untuk waktu paling lama 3  tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun
Ø  Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya .

Cuti tersebut tidak bisa sembarang dibuat, haruslah ada yang berwenang mengeluarkan atau menerbitkan SK atau Surat Keterangan Pemberian Izin Cuti yang berlaku bagi PNS adalah

Di lingkungan Kementerian Agama, Pejabat yang diberi wewenang memberikan cuti  PNS adalah sebagai berikut :
Ø  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten berwenang memberikan semua jenis cuti kepada PNS di lingkungannya .

Ø  Kepala KUA, Kepala MAN/MTsN/MIN hanya diberikan wewenang memberikan cuti kepada PNS di lingkungannya sepanjang yang menyangkut :
a)        Cuti tahunan
b)       Cuti Sakit
c)        Cuti Bersalin
d)       Cuti karena Alasan Penting
Ø  Untuk Cuti Besar dan CLTN untuk persalinan keempat dan seterusnya bagi PNS pada KUA, MAN/MTsN/MIN didelegasikan pada Kepala Kankemenag Kabupaten.

Cuti haruslah diiringi rasa tanggung jawab yang besar, karena pada saat meninggalkan sebuat pekerjaan, tentunya beban kerja bukan berkurang namun bertambah. Hal tersebut haruslah diperhitungkan sebelum mengambil atau meminta izin cuti kepada yang berwenang. Pada pemberian izin cuti juga haruslah digunakan sesuai dengan kebutuhan yang awalnya disetujui dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.

Adapaun format-format Cuti PNS tersebut yang bisa anda download meliputi Contoh dari pada cuti PNS yang mungkin bisa bermanfaat bagi anda, file tersebut antara lain adalah : 
  1. Permintaan  Cuti Tahunan
  2. Permintaan Cuti Besar    
  3. Permintaan Cuti  Sakit*)
  4. Permintaan Cuti  Bersalin
  5. Permintaan Cuti karena Alasan Penting
  6. Permintaan Cuti  di Luar Tanggungan Negara
  7. SURAT IZIN CUTI TAHUNAN
  8. SURAT IZIN CUTI BESAR
  9. SURAT IZIN CUTI SAKIT
  10. SURAT IZIN CUTI BERSALIN
  11. SURAT  IJIN KARENA ALASAN PENTING

File-file cuti PNS tersebut semuanya disatukan pada satu file dengan format MS. Office Word, yang bisa anda edit dan sesuai dengan kondisi sekolah anda sesuai kebutuhan tertentu. Adapun file tersebut dapat anda download di bawah artikel ini. 

Sekian penjelasan singkat dari kami, mohon maaf apabila ada salah kata dalam penulisan artikel ini. Terima kasih telah berkenan mengunjungi blog sederhana kami ini. 

[Google Drive Preview]

Surat Edaran BKN No. 01/SE/1977

Download Format-Format Cuti PNS Terbaru Gratis 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown