Contoh Peraturan Akademik Sekolah Jenjang Sekolah Dasar Gratis
Berikut ini merupakan sebuah paparan mengenai Peraturan Akademik Sekolah yang bisa anda dapatkan secara gratis tanpa password maupun yang lainnya. Peraturan Akademik Sekolah ini dibuat pada MS. Office Word dengan tujuan agar anda dapat mengeditnya sesuai kondisi sekolah anda.
Adapun file Peraturan Akademik Sekolah tersebut antara lain sebagai berikut :
PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI ................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa
SD Negeri .................
2.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran,dan guru kelas.
4. Siswa SD
Negeri ................adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di
SD Negeri .................
5.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan
pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7.
Ulangan akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.
Ulangan akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 85 % dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun pada pembelajaran teori atau praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua/surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.
Ulangan harian disusun oleh guru
mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran pada mapel tersebut.
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran pada mapel tersebut.
2.
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru matapelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.
Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.
Hasil ulangan harian diinformasikan atau
dibagikan kepada peserta didik untuk diketahui orang tua dan tindak lanjut dari ulangan harian sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali pada KD yang sama.
7.
Berkaitan dengan jumlah KD pada setiap mata pelajaran, untuk mata pelajaran yang jam tatap mukanya 2 jam per minggu minimal dilakukan 2 kali pada setiap semester, sedang yang lebih dari 3 jam per minggu dilakukan minimal 3 kali pada setiap semester.
Download